Skip to main content

Inacash

Kebijakan Privasi

Selamat datang di Inacash. Inacash merupakan suatu platform yang menyediakan layanan pembayaran sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran Kategori Izin Satu yang telah memperoleh izin dan diawasi oleh Bank Indonesia (“Platform”) yang dikelola oleh PT Inacash Lentera Teknologi. Terima kasih telah mengunjungi platform Kami. Halaman ini menampilkan kebijakan privasi untuk penggunaan Platform Kami.

Inacash berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi setiap Pengguna, Merchant, Merchant Aggregator, mitra bisnis, dan pihak lain yang menggunakan layanan Inacash sesuai dengan prinsip legalitas, transparansi, pembatasan tujuan, akurasi, keamanan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Kami memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengungkapkan, memproses, melindungi, dan menghapus Data Pribadi Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  2. Peraturan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
  3. Peraturan Bank Indonesia mengenai Standar dan Infrastruktur Sistem Pembayaran;
  4. Peraturan Bank Indonesia mengenai QRIS, BI-FAST, dan Infrastruktur Pembayaran;
  5. Ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);
  6. Peraturan mengenai Pelindungan Konsumen di Sektor Sistem Pembayaran; dan
  7. Peraturan pelaksana lain yang relevan.

A. RUANG LINGKUP

Kebijakan Privasi ini berlaku terhadap seluruh pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Inacash melalui:

  1. Website;
  2. Dashboard Merchant;
  3. Mobile Application;
  4. API Services;
  5. QRIS Services;
  6. Virtual Account Services;
  7. Disbursement Services;
  8. Customer Support; dan
  9. media elektronik maupun non-elektronik lainnya.

B. DEFINISI

  1. Data Pribadi adalah data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya.
  2. Pemrosesan Data Pribadi meliputi memperoleh, mengumpulkan, mencatat, menyimpan, memperbaiki, memperbarui, menggunakan, mengungkapkan, mengalihkan, menghapus, memusnahkan, dan tindakan lain terhadap Data Pribadi.
  3. Subjek Data Pribadi adalah individu yang Data Pribadinya diproses oleh Inacash.

C. DATA PRIBADI YANG KAMI PERLUKAN

  1. Dalam rangka penyediaan layanan, pemenuhan kewajiban hukum, penerapan manajemen risiko, serta peningkatan kualitas layanan, Inacash dapat mengumpulkan, memperoleh, menggunakan, menyimpan, memperbarui, mengungkapkan, dan/atau memproses Data Pribadi dari Pengguna, Merchant, Merchant Aggregator, maupun pihak lain yang terkait.
  2. Data Pribadi yang diproses oleh Inacash meliputi namun tidak terbatas pada:
    1. Data Identitas
      1. nama lengkap;
      2. nomor induk kependudukan (NIK);
      3. nomor paspor atau dokumen identitas lainnya;
      4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      5. tempat dan tanggal lahir;
      6. jenis kelamin; dan/atau
      7. informasi identitas lainnya yang diperlukan.
    2. Data Kontak
      1. alamat domisili;
      2. alamat korespondensi;
      3. nomor telepon;
      4. alamat surat elektronik (email);
      5. informasi kontak darurat (apabila diperlukan).
    3. Data Perusahaan dan MerchantBagi Merchant atau Merchant Aggregator, Inacash dapat mengumpulkan:
      1. nama perusahaan;
      2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
      3. akta pendirian dan perubahan terakhir;
      4. NPWP perusahaan;
      5. izin usaha;
      6. alamat usaha;
      7. data Direksi, Komisaris, dan Beneficial Owner;
      8. rekening bank perusahaan; dan/atau
      9. dokumen lain yang diperlukan untuk proses verifikasi.
    4. Data Transaksi
      1. nomor referensi transaksi;
      2. waktu transaksi;
      3. nominal transaksi;
      4. metode pembayaran;
      5. status transaksi;
      6. informasi settlement;
      7. informasi refund;
      8. riwayat transaksi; dan/atau
      9. data lain yang berkaitan dengan transaksi.
    5. Data Kepatuhan dan Manajemen RisikoDalam rangka memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran, Inacash dapat memproses:
      1. hasil Know Your Customer (KYC);
      2. hasil Know Your Business (KYB);
      3. hasil Customer Due Diligence (CDD);
      4. hasil Enhanced Due Diligence (EDD);
      5. hasil screening Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);
      6. hasil Fraud Detection System (FDS);
      7. profil risiko;
      8. daftar hitam internal (internal blacklist);
      9. hasil verifikasi regulator atau mitra; dan/atau
      10. informasi lain yang diperlukan untuk kepatuhan.
    6. Data KomunikasiInacash dapat memproses:
      1. rekaman percakapan layanan pelanggan;
      2. surat elektronik (email);
      3. pesan melalui aplikasi;
      4. pengaduan;
      5. permintaan layanan;
      6. hasil survei kepuasan pelanggan; dan/atau
      7. komunikasi lain yang dilakukan melalui media resmi Inacash.
    7. Data yang Diperoleh dari Pihak KetigaInacash dapat memperoleh Data Pribadi dari:
      1. Merchant;
      2. Merchant Aggregator;
      3. bank;
      4. Penyelenggara Jasa Pembayaran;
      5. penyedia layanan verifikasi identitas;
      6. mitra teknologi;
      7. regulator;
      8. instansi pemerintah; dan/atau
      9. pihak lain yang secara sah memberikan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengguna, Merchant, dan Merchant Aggregator bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh Data Pribadi yang diberikan kepada Inacash adalah benar, lengkap, akurat, sah, dan terkini.
  4. Inacash berhak meminta pembaruan Data Pribadi, melakukan verifikasi ulang, atau menolak penyediaan layanan apabila Data Pribadi yang diberikan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

D. TUJUAN PEMROSESAN DATA PRIBADI

  1. Inacash memproses Data Pribadi secara sah, terbatas, spesifik, transparan, dan sesuai dengan tujuan yang telah diberitahukan kepada Pengguna, Merchant, Merchant Aggregator, atau Subjek Data Pribadi lainnya.
  2. Data Pribadi diproses untuk tujuan sebagai berikut:
    1. Registrasi dan Pembukaan Akun
      1. melakukan registrasi akun;
      2. melakukan identifikasi Pengguna;
      3. melakukan verifikasi identitas;
      4. membuat dan mengelola akun Pengguna;
      5. memberikan akses terhadap layanan Inacash; dan/atau
      6. mengelola profil Pengguna.
    2. Verifikasi Merchant dan Merchant Agregator
      1. melakukan Know Your Customer (KYC);
      2. melakukan Know Your Business (KYB);
      3. melakukan Customer Due Diligence (CDD);
      4. melakukan Enhanced Due Diligence (EDD);
      5. melakukan verifikasi Beneficial Owner;
      6. melakukan penilaian risiko Merchant;
      7. melakukan onboarding Merchant dan Merchant Aggregator; dan
      8. memastikan kelayakan penggunaan layanan Inacash.
    3. Pemrosesan dan Penyelesaian Transaksi
      1. memproses transaksi pembayaran;
      2. memvalidasi transaksi;
      3. melakukan otorisasi transaksi;
      4. melakukan settlement;
      5. melakukan rekonsiliasi transaksi;
      6. melakukan refund;
      7. melakukan pembatalan transaksi;
      8. melakukan penyesuaian transaksi; dan
      9. menyusun laporan transaksi.
    4. Fraud Detection System dan Manajemen Risiko
      1. mendeteksi aktivitas mencurigakan;
      2. mencegah fraud;
      3. melakukan monitoring transaksi;
      4. melakukan profiling risiko;
      5. melakukan analisis perilaku transaksi;
      6. melakukan verifikasi tambahan;
      7. melakukan investigasi internal;
      8. menahan transaksi atau settlement apabila diperlukan;
      9. mengelola risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko hukum, dan risiko fraud.
    5. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undanganData Pribadi diproses untuk memenuhi kewajiban Inacash berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. ketentuan Bank Indonesia;
      2. ketentuan PPATK;
      3. ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);
      4. ketentuan Pelindungan Data Pribadi;
      5. ketentuan perlindungan konsumen;
      6. kewajiban audit; dan
      7. kewajiban pelaporan kepada regulator atau instansi yang berwenang.
    6. Keamanan Sistem
      1. menjaga keamanan Platform;
      2. melakukan autentikasi Pengguna;
      3. mengelola akses sistem;
      4. mendeteksi akses tidak sah;
      5. melakukan monitoring keamanan informasi;
      6. melakukan audit log;
      7. melakukan penetration testing dan vulnerability assessment; dan
      8. menjaga integritas sistem pembayaran.
    7. Pelayanan Pengguna
      1. menanggapi pertanyaan;
      2. menangani pengaduan;
      3. menyelesaikan sengketa;
      4. memberikan bantuan teknis;
      5. melakukan komunikasi dengan Pengguna;
      6. memberikan pemberitahuan mengenai layanan.
    8. Audit dan Investigasi
      1. audit internal;
      2. audit eksternal;
      3. investigasi fraud;
      4. investigasi sengketa;
      5. pemeriksaan regulator;
      6. pemeriksaan aparat penegak hukum;
      7. pemenuhan permintaan yang sah dari instansi yang berwenang.
    9. Pengungkapan kepada Pihak KetigaSepanjang diperlukan untuk penyediaan layanan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Data Pribadi dapat diproses dan diungkapkan kepada:
      1. bank;
      2. Penyelenggara Jasa Pembayaran;
      3. Merchant;
      4. Merchant Aggregator;
      5. penyedia teknologi;
      6. penyedia layanan verifikasi;
      7. auditor;
      8. regulator;
      9. aparat penegak hukum;
      10. instansi pemerintah; dan/atau
      11. pihak lain yang memiliki dasar hukum yang sah.
  3. Inacash hanya akan memproses Data Pribadi yang relevan, memadai, dan terbatas pada tujuan pemrosesan sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi ini. Inacash tidak akan menggunakan Data Pribadi untuk tujuan yang bertentangan dengan tujuan awal pengumpulan Data Pribadi, kecuali memperoleh persetujuan dari Subjek Data Pribadi atau diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI

  1. Inacash menghormati kerahasiaan Data Pribadi Pengguna, Merchant, Merchant Aggregator, dan pihak lain yang menggunakan layanan Inacash.
  2. Inacash tidak akan menjual, menyewakan, atau memperdagangkan Data Pribadi kepada pihak lain untuk tujuan komersial tanpa dasar hukum yang sah.
  3. Inacash hanya akan mengungkapkan Data Pribadi sepanjang diperlukan untuk penyediaan layanan, pelaksanaan perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, perlindungan kepentingan yang sah, atau berdasarkan persetujuan Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam rangka penyediaan layanan, Inacash dapat mengungkapkan Data Pribadi kepada:
    1. Bank;
    2. Penyelenggara Jasa Pembayaran;
    3. penyelenggara switching;
    4. penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran;
    5. lembaga keuangan;
    6. penyedia layanan settlement;
    7. penyedia layanan collection;
    8. penyedia layanan disbursement;
    9. penyedia layanan Virtual Account;
    10. mitra QRIS;
    11. mitra teknologi pembayaran; dan
    12. pihak lain yang terlibat dalam pemrosesan transaksi pembayaran.

    Pengungkapan tersebut dilakukan sebatas Data Pribadi yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan.

  5. Inacash dapat mengungkapkan Data Pribadi kepada Merchant atau Merchant Aggregator untuk:
    1. memproses transaksi pembayaran;
    2. melakukan verifikasi transaksi;
    3. melakukan settlement dan rekonsiliasi;
    4. menangani refund;
    5. menangani pengaduan;
    6. menangani sengketa transaksi;
    7. memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.

    Merchant dan Merchant Aggregator wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi tersebut dan hanya dapat menggunakannya sesuai tujuan pengungkapan.

  6. Inacash dapat bekerja sama dengan penyedia jasa yang membantu operasional perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. penyedia layanan cloud computing;
    2. penyedia data center;
    3. penyedia layanan keamanan informasi;
    4. penyedia layanan verifikasi identitas;
    5. penyedia layanan komunikasi;
    6. penyedia layanan teknologi informasi;
    7. auditor;
    8. konsultan hukum;
    9. konsultan kepatuhan;
    10. konsultan teknologi;
    11. penyedia customer service.

    Pihak-pihak tersebut hanya diperbolehkan memproses Data Pribadi berdasarkan instruksi Inacash dan wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi sesuai peraturan yang berlaku.

  7. Inacash dapat mengungkapkan Data Pribadi kepada:
    1. Bank Indonesia;
    2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
    3. Otoritas Jasa Keuangan (apabila relevan);
    4. kementerian atau lembaga pemerintah;
    5. aparat penegak hukum;
    6. pengadilan;
    7. instansi lain yang berwenang,

    apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan permintaan yang sah dari pihak yang berwenang.

  8. Dalam hal terjadi:
    1. merger;
    2. konsolidasi;
    3. akuisisi;
    4. restrukturisasi;
    5. pengalihan aset;
    6. pengalihan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
    7. investasi strategis,

    Data Pribadi dapat diungkapkan kepada calon investor, pembeli, penasihat profesional, atau pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut sepanjang diperlukan dan tetap memperhatikan ketentuan pelindungan Data Pribadi.

  9. Dalam setiap pengungkapan Data Pribadi, Inacash menerapkan prinsip:
    1. hanya mengungkapkan Data Pribadi yang relevan dan diperlukan;
    2. hanya mengungkapkan Data Pribadi untuk tujuan yang sah;
    3. memastikan adanya kewajiban kerahasiaan bagi pihak penerima Data Pribadi;
    4. menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai terhadap proses pengungkapan Data Pribadi.
  10. Pengguna, Merchant, dan Merchant Aggregator memahami dan menyetujui bahwa Inacash dapat mengungkapkan Data Pribadi sepanjang:
    1. memperoleh persetujuan dari Subjek Data Pribadi;
    2. diperlukan untuk pelaksanaan perjanjian;
    3. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
    4. diperlukan untuk melindungi kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
    5. diperlukan untuk pelaksanaan fungsi pelayanan sistem pembayaran;
    6. diperlukan untuk kepentingan yang sah (legitimate interest) Inacash yang tidak mengurangi hak Subjek Data Pribadi.
  11. Setiap pihak yang menerima Data Pribadi dari Inacash wajib:
    1. menjaga kerahasiaan Data Pribadi;
    2. menggunakan Data Pribadi hanya sesuai tujuan pengungkapan;
    3. menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai;
    4. tidak mengungkapkan kembali Data Pribadi kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah;
    5. mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Data Pribadi.
  12. Pengguna, Merchant, dan Merchant Aggregator memahami bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem pembayaran, pencegahan fraud, penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), pemenuhan kewajiban regulator, penyelesaian transaksi, settlement, rekonsiliasi, audit, dan manajemen risiko, Inacash dapat mengungkapkan Data Pribadi kepada bank, Penyelenggara Jasa Pembayaran, Merchant, Merchant Aggregator, mitra bisnis, regulator, dan instansi yang berwenang tanpa memerlukan persetujuan tambahan sepanjang pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. FRAUD DETECTION SYSTEM

  1. Dalam rangka menjaga keamanan transaksi, melindungi Pengguna, Merchant, Merchant Aggregator, serta memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran, Inacash menerapkan Fraud Detection System (“FDS”) sebagai bagian dari sistem manajemen risiko dan pengendalian internal.
  2. FDS merupakan mekanisme otomatis dan/atau manual yang digunakan oleh Inacash untuk mendeteksi, mencegah, menganalisis, memantau, dan memitigasi potensi fraud, penyalahgunaan layanan, akses tidak sah, transaksi mencurigakan, serta aktivitas lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi Pengguna, Merchant, Merchant Aggregator, Inacash, maupun pihak ketiga.
  3. Data Pribadi diproses melalui FDS untuk tujuan:
    1. mencegah fraud dan penyalahgunaan layanan;
    2. melakukan autentikasi dan verifikasi identitas;
    3. mendeteksi transaksi yang tidak wajar;
    4. melakukan analisis pola transaksi;
    5. melakukan analisis perilaku penggunaan layanan;
    6. mengidentifikasi risiko operasional, hukum, kepatuhan, dan keamanan informasi;
    7. melaksanakan Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), Know Your Customer (KYC), dan Know Your Business (KYB);
    8. memenuhi kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);
    9. melindungi sistem pembayaran dan infrastruktur teknologi Inacash;
    10. memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator atau instansi yang berwenang.
  4. Inacash dapat melakukan analisis terhadap Data Pribadi untuk membentuk profil risiko Pengguna, Merchant, atau Merchant Aggregator.
  5. Profil risiko dapat digunakan untuk:
    1. menentukan tingkat risiko transaksi;
    2. menentukan kebutuhan verifikasi tambahan;
    3. mendeteksi transaksi mencurigakan;
    4. menentukan batas transaksi;
    5. melakukan monitoring secara berkelanjutan;
    6. melindungi keamanan sistem pembayaran.
  6. Analisis profil risiko dilakukan secara proporsional dan hanya untuk tujuan yang sah sesuai dengan Kebijakan Privasi ini.
  7. Dalam kondisi tertentu, Inacash dapat menggunakan sistem otomatis untuk mengidentifikasi transaksi yang memiliki tingkat risiko tertentu.
  8. Berdasarkan hasil FDS, Inacash dapat melakukan:
    1. permintaan verifikasi tambahan;
    2. autentikasi tambahan;
    3. konfirmasi transaksi;
    4. pembatasan sementara akses layanan;
    5. penundaan pemrosesan transaksi;
    6. peninjauan secara manual oleh tim yang berwenang.
  9. Inacash akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan yang didasarkan pada hasil FDS.
  10. Pengguna, Merchant, dan Merchant Aggregator memahami bahwa pemrosesan Data Pribadi melalui Fraud Detection System dilakukan berdasarkan:
    1. pelaksanaan perjanjian penggunaan layanan;
    2. pemenuhan kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran;
    3. penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);
    4. kepentingan yang sah (legitimate interest) Inacash dalam menjaga keamanan, integritas, dan keandalan sistem pembayaran;
    5. persetujuan Subjek Data Pribadi, apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Dalam rangka menjaga keamanan sistem pembayaran dan memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran, Inacash berhak melakukan pemrosesan, analisis, profiling, pemantauan, pencocokan, dan pengungkapan Data Pribadi melalui Fraud Detection System (FDS) kepada bank, Penyelenggara Jasa Pembayaran, Merchant, Merchant Aggregator, penyedia layanan pendukung, regulator, dan instansi yang berwenang sepanjang dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah, prinsip kehati-hatian, prinsip minimalisasi data, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

G. KEAMANAN DATA

  1. Inacash berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi yang diproses dalam penyelenggaraan layanan sistem pembayaran.
  2. Inacash menerapkan langkah-langkah teknis, administratif, dan organisasi yang wajar dan memadai untuk mencegah akses yang tidak sah, penggunaan yang tidak sah, pengungkapan, perubahan, kehilangan, kerusakan, maupun pemusnahan Data Pribadi.
  3. Seluruh pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, keamanan informasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Inacash menerapkan:
    1. kebijakan keamanan informasi;
    2. standar operasional prosedur pengelolaan Data Pribadi;
    3. pelatihan keamanan informasi bagi karyawan;
    4. perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement);
    5. evaluasi risiko keamanan informasi secara berkala;
    6. audit internal dan audit eksternal sesuai kebutuhan.
  5. Dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan dan pelindungan Data Pribadi, Inacash menerapkan:
    1. Business Continuity Plan (BCP);
    2. Disaster Recovery Plan (DRP);
    3. mekanisme backup data secara berkala;
    4. Disaster Recovery Center (DRC);
    5. prosedur pemulihan layanan apabila terjadi gangguan operasional.
  6. Pengguna, Merchant, dan Merchant Aggregator juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan Data Pribadi dengan cara:
    1. menjaga kerahasiaan username, password, PIN, OTP, API Key, Secret Key, dan kredensial lainnya;
    2. tidak membagikan informasi akses kepada pihak lain;
    3. menggunakan perangkat dan jaringan yang aman;
    4. segera memberitahukan Inacash apabila mengetahui adanya akses tidak sah atau dugaan penyalahgunaan akun;
    5. menerapkan pengamanan yang memadai terhadap Data Pribadi yang berada dalam penguasaannya.
  7. Meskipun Inacash telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai, tidak ada sistem elektronik yang sepenuhnya bebas dari risiko. Oleh karena itu, Inacash tidak dapat menjamin bahwa:
    1. sistem akan selalu bebas dari gangguan;
    2. tidak akan terjadi serangan siber;
    3. tidak akan terjadi akses tidak sah oleh pihak ketiga;
    4. tidak akan terjadi kegagalan jaringan atau infrastruktur yang berada di luar kendali Inacash.

    Namun demikian, Inacash akan mengambil langkah-langkah yang wajar dan proporsional untuk mencegah, memitigasi, serta memulihkan setiap insiden keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Inacash secara berkala melakukan evaluasi, pengembangan, dan peningkatan sistem keamanan informasi, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, ancaman siber, kebutuhan bisnis, dan perubahan ketentuan regulator, guna memastikan Data Pribadi tetap terlindungi secara memadai selama diproses dalam penyelenggaraan layanan sistem pembayaran.

H. PENYIMPANAN DATA

  1. Inacash menyimpan Data Pribadi dalam sistem elektronik dan/atau media penyimpanan lainnya yang memenuhi standar keamanan, keandalan, dan kerahasiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyimpanan Data Pribadi dilakukan untuk memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran secara aman, andal, berkelanjutan, serta untuk memenuhi kewajiban hukum dan kepatuhan yang berlaku bagi Inacash sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran.
  3. Data Pribadi hanya disimpan selama diperlukan untuk mencapai tujuan pemrosesan Data Pribadi atau selama diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Inacash menerapkan prinsip data minimization dan storage limitation, sehingga hanya Data Pribadi yang relevan, memadai, dan diperlukan yang akan disimpan selama jangka waktu yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan atau kewajiban hukum.
  5. Inacash secara berkala melakukan peninjauan terhadap kebijakan retensi Data Pribadi untuk memastikan bahwa Data Pribadi tidak disimpan lebih lama dari yang diperlukan, serta melakukan penghapusan, pemusnahan, atau anonimisasi Data Pribadi secara aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan operasional, manajemen risiko, audit, dan kepatuhan regulator.

I. HAK SUBJEK DATA PRIBADI

  1. Inacash menghormati dan melindungi hak setiap Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Subjek Data Pribadi berhak mengajukan permintaan terkait Data Pribadinya melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Inacash.
  3. Dalam rangka melindungi keamanan Data Pribadi, Inacash berhak melakukan verifikasi identitas sebelum memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi.
  4. Inacash menghormati dan melindungi hak setiap Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Subjek Data Pribadi berhak mengajukan permintaan terkait Data Pribadinya melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Inacash.
  6. Dalam rangka melindungi keamanan Data Pribadi, Inacash berhak melakukan verifikasi identitas sebelum memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi.

J. TRANSFER DATA

  1. Dalam rangka penyelenggaraan layanan sistem pembayaran, Inacash dapat melakukan transfer, pengiriman, pengungkapan, atau pemberian akses terhadap Data Pribadi kepada pihak lain sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi ini.
  2. Setiap transfer Data Pribadi dilakukan secara sah, terbatas, proporsional, dan hanya sejauh diperlukan untuk penyediaan layanan, pelaksanaan perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, kepentingan yang sah, atau berdasarkan persetujuan Subjek Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Inacash berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap transfer Data Pribadi dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelindungan Data Pribadi. Inacash akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap mekanisme transfer Data Pribadi serta memastikan bahwa setiap pihak yang menerima Data Pribadi memiliki pengendalian teknis, organisasi, dan administratif yang memadai untuk melindungi Data Pribadi dari akses yang tidak sah, penggunaan yang melanggar hukum, pengungkapan, perubahan, kehilangan, atau kerusakan.

K. PERUBAHAN KEBIJAKAN PRIVASI

  1. Inacash berhak untuk mengubah, memperbarui, menambah, mengurangi, atau mengganti sebagian maupun seluruh isi Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu dengan tetap memperhatikan prinsip pelindungan Data Pribadi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengguna, Merchant, dan Merchant Aggregator bertanggung jawab untuk membaca dan memahami setiap perubahan Kebijakan Privasi yang diumumkan oleh Inacash.
  3. Dengan tetap menggunakan layanan Inacash setelah berlakunya perubahan Kebijakan Privasi, Pengguna, Merchant, dan Merchant Aggregator dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi yang telah diperbarui.
  4. Apabila Pengguna, Merchant, atau Merchant Aggregator tidak menyetujui perubahan Kebijakan Privasi, maka Pengguna dapat menghentikan penggunaan layanan dan mengajukan penutupan akun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban Para Pihak yang belum diselesaikan.
  5. Perubahan Kebijakan Privasi tidak mempengaruhi keabsahan pemrosesan Data Pribadi yang telah dilakukan oleh Inacash berdasarkan Kebijakan Privasi yang berlaku pada saat Data Pribadi tersebut diperoleh atau diproses.
  6. Apabila terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini yang dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan lainnya tetap berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Setiap ketentuan yang terdapat pada Kebijakan Privasi ini beserta perubahannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Inacash.

L. KONTAK

Untuk pertanyaan, pengaduan, atau informasi lebih lanjut, Pengguna dapat menghubungi:

PT Inacash Lentera Teknologi
Alamat: Atria @Sudirman Lt. 4, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 33A, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Email: [email protected]
Telepon: 574 0321

Dengan menggunakan layanan Inacash, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Kebijakan Privasi ini.

Tanggal Berlaku: …………………………

Syarat dan ketentuan

Selamat datang di Inacash. Inacash merupakan suatu platform yang menyediakan layanan pembayaran sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran Kategori Izin Satu yang telah memperoleh izin dan diawasi oleh Bank Indonesia (“Platform”) yang dikelola oleh PT Inacash Lentera Teknologi. Terima kasih telah mengunjungi platform Kami. Halaman ini menampilkan syarat dan ketentuan untuk penggunaan Platform Kami.

Syarat dan Ketentuan ini (“S&K“) mengikat secara hukum antara setiap Pengguna dengan PT Inacash Lentera Teknologi selaku pemilik dan pengelola Platform. Dengan mengakses, mendaftar, berlangganan, menggunakan, atau melakukan aktivitas melalui Platform, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi S&K ini. Setiap pembaruan yang Kami buat dalam S&K ini akan Kami tampilkan pada Platform. Setiap penggunaan Platform yang dilakukan setelah pembaruan tersebut ditampilkan secara online, akan dianggap sebagai penerimaan dan penundukan Anda pada S&K yang berlaku pada saat tersebut.


A. DEFINISI

Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:

  1. Kami, “Inacash” adalah produk dan layanan pembayaran yang berbasis aplikasi dengan platform pembayaran digital yang terintegrasi dengan fitur lainnya yang dikenal dengan nama “Inacash” dan telah mendapatkan izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori Izin Satu melalui Surat No. 24/29/DKSP/Srt/B tanggal 4 Februari 2022 dan telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara QRIS, baik sebagai issuer melalui Surat No. 25/399/DKSP/Srt/B tanggal 8 Agustus 2023 maupun sebagai acquirer melalui Surat No. 26/195/DKSP/Srt/B tanggal 5 Juli 2024.
  2. Perusahaan adalah PT Inacash Lentera Teknologi selaku penyelenggara layanan Inacash.
  3. Platform adalah aplikasi, website, dashboard, sistem, perangkat lunak, API, gateway, atau sarana elektronik lain yang disediakan oleh Inacash untuk pelaksanaan layanan.
  4. Pengguna adalah setiap individu, badan usaha, Merchant, Mitra, atau pihak lain yang menggunakan layanan Inacash.
  5. Layanan adalah informasi, layanan, fungsi, dan/atau fitur yang disediakan di dalam Platform.
  6. Merchant Agregator adalah pihak yang melakukan akuisisi, pendaftaran, verifikasi, pengelolaan, pembinaan, dan integrasi Merchant ke dalam layanan dan/atau ekosistem pembayaran yang disediakan oleh Inacash, termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan sarana penerimaan pembayaran, pengelolaan transaksi, settlement, pelaporan, serta layanan pendukung lainnya sesuai dengan ruang lingkup kerja sama Para Pihak.
  7. Merchant adalah badan usaha atau individu yang bekerja sama dengan Inacash untuk menerima pembayaran dan/atau menggunakan layanan acquiring, payment gateway, QRIS, virtual account, settlement, atau layanan lainnya.
  8. Mitra adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan Inacash dalam penyediaan layanan, termasuk namun tidak terbatas pada bank, switching, prinsipal, agregator, vendor teknologi, dan institusi lainnya.
  9. Acquiring adalah layanan penyediaan fasilitas penerimaan transaksi pembayaran kepada Merchant melalui instrumen pembayaran yang didukung oleh Inacash.
  10. Transaksi adalah setiap aktivitas pembayaran, penerimaan dana, transfer dana, refund, settlement, chargeback, reversal, atau aktivitas finansial lain yang diproses melalui sistem Inacash.
  11. Instrumen Pembayaran adalah alat pembayaran yang dapat digunakan dalam layanan Inacash, termasuk namun tidak terbatas pada QRIS, kartu debit, kartu kredit, virtual account, transfer bank, dompet elektronik, dan metode pembayaran digital lainnya.
  12. QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional pembayaran berbasis kode QR.
  13. Virtual Account (VA) adalah nomor identifikasi pembayaran virtual yang diterbitkan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran.
  14. Disbursement adalah layanan penyaluran dana kepada satu atau lebih penerima dana berdasarkan instruksi yang diberikan oleh Pengguna atau Merchant melalui Platform, yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui bank, lembaga keuangan, penyelenggara jasa pembayaran, atau mitra lain yang bekerja sama dengan Inacash.
  15. Settlement adalah proses penyelesaian dan penyaluran dana hasil transaksi kepada Merchant sesuai jadwal yang ditentukan.
  16. Refund adalah pengembalian dana kepada pelanggan atas transaksi tertentu sesuai kebijakan Inacash.
  17. Dispute adalah keberatan, sengketa, atau klaim yang diajukan oleh pelanggan, Merchant, bank, prinsipal, atau pihak lainnya terkait transaksi.
  18. Reversal adalah pembatalan transaksi secara sistem akibat kegagalan proses transaksi.
  19. Fraud adalah setiap tindakan penipuan, manipulasi, penyalahgunaan sistem, transaksi fiktif, atau aktivitas ilegal lainnya yang merugikan Inacash, Pengguna, Merchant, pelanggan, atau pihak ketiga.
  20. Hari Kerja adalah hari Senin sampai Jumat selain hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.
  21. API (Application Programming Interface) adalah antarmuka sistem yang memungkinkan integrasi layanan antara sistem Inacash dengan sistem pihak lain.
  22. Dashboard Merchant adalah portal atau sistem yang disediakan Inacash untuk Merchant dalam mengakses data transaksi, laporan, settlement, dan fitur layanan lainnya.
  23. Data Pribadi adalah setiap data tentang individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  24. KYC (Know Your Customer) adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan Pengguna sesuai ketentuan regulator.
  25. CDD (Customer Due Diligence) adalah proses pemeriksaan dan analisis risiko terhadap Pengguna atau Merchant.
  26. APU PPT adalah Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  27. OTP (One Time Password) adalah kode verifikasi sekali pakai yang digunakan untuk proses autentikasi transaksi atau akses sistem.
  28. Akun adalah akun yang dibuat oleh Pengguna untuk mengakses layanan Inacash.
  29. Password adalah kode rahasia yang digunakan Pengguna untuk mengakses akun dan layanan Inacash.
  30. Force Majeure adalah kejadian di luar kendali yang wajar termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, kerusuhan, pandemi, gangguan sistem nasional, kegagalan jaringan, kebijakan pemerintah, atau kondisi lain yang menghambat pelaksanaan layanan.
  31. Regulator adalah Bank Indonesia, PPATK, Kominfo, atau institusi pemerintah lainnya yang memiliki kewenangan berdasarkan hukum.
  32. Prinsipal adalah lembaga, jaringan pembayaran, atau institusi yang memiliki dan/atau mengoperasikan sistem pembayaran tertentu.
  33. Sistem Elektronik adalah perangkat dan prosedur elektronik yang digunakan untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
  34. Konten adalah seluruh informasi, data, tulisan, gambar, logo, merek, desain, dokumen, maupun materi lain yang terdapat dalam Platform.
  35. Biaya Layanan adalah setiap biaya, MDR, fee, komisi, biaya transaksi, biaya settlement, biaya refund, chargeback fee, penalti, atau biaya lain yang dikenakan oleh Inacash.
  36. Pelanggan adalah pihak yang melakukan pembayaran atau transaksi kepada Merchant melalui layanan Inacash.
  37. Peraturan Perundang-undangan adalah seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia termasuk peraturan regulator terkait sistem pembayaran dan transaksi elektronik.

B. RUANG LINGKUP LAYANAN

1. Layanan Inacash

Inacash menyediakan layanan sistem pembayaran dan layanan pendukung lainnya yang memungkinkan Pengguna dan/atau Merchant untuk melakukan, menerima, mengelola, memantau, dan menyelesaikan transaksi pembayaran melalui Platform.

Layanan yang disediakan Inacash dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:

  1. QRIS;
  2. disbursement;
  3. virtual account;
  4. settlement dan rekonsiliasi transaksi; dan/atau
  5. layanan lain yang dapat disediakan oleh Inacash dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis layanan yang dapat digunakan Pengguna dapat berbeda tergantung persetujuan, jenis kerja sama, hasil verifikasi, dan kebijakan internal Inacash.

Inacash berhak menambah, mengurangi, menghentikan, atau mengubah fitur layanan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. QRIS

  1. Inacash menyediakan layanan QRIS yang memungkinkan Merchant menerima pembayaran dari pelanggan melalui kode QR sesuai dengan standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan ketentuan yang berlaku.
  2. Inacash dapat bekerja sama dengan bank, penyelenggara jasa pembayaran, switching, lembaga keuangan, atau pihak ketiga lainnya dalam penyediaan layanan QRIS.
  3. Merchant dilarang:
    1. menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran atas kegiatan yang melanggar hukum;
    2. melakukan transaksi fiktif atau transaksi yang tidak didasarkan pada kegiatan usaha yang sebenarnya;
    3. memecah transaksi (split transaction) dengan tujuan menghindari ketentuan yang berlaku;
    4. meminjamkan, mengalihkan, memperjualbelikan, atau memberikan akses penggunaan QRIS kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Inacash;
    5. menggunakan QRIS untuk menerima pembayaran atas nama pihak lain yang tidak terdaftar pada Inacash;
    6. melakukan tindakan yang dapat merugikan Inacash, pelanggan, regulator, atau pihak ketiga lainnya.
  4. Setiap transaksi QRIS yang berhasil diproses melalui sistem dianggap sah sepanjang tidak terbukti adanya kesalahan sistem, fraud, atau pelanggaran hukum.
  5. Merchant bertanggung jawab penuh atas barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan kepada pelanggan.
  6. Inacash tidak bertanggung jawab atas sengketa antara Merchant dan pelanggan terkait kualitas, kuantitas, pengiriman, atau pelaksanaan barang dan/atau jasa.
  7. Data transaksi yang tercatat pada sistem Inacash akan menjadi dasar pencatatan transaksi kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  8. Merchant memahami dan menyetujui bahwa penggunaan layanan QRIS dapat dikenakan biaya, termasuk namun tidak terbatas pada Merchant Discount Rate (MDR) dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Inacash berhak melakukan perubahan terhadap biaya layanan sesuai ketentuan regulator dan kebijakan Inacash dengan pemberitahuan kepada Merchant.
  10. Inacash berhak menangguhkan atau mengakhiri layanan QRIS secara sementara maupun permanen berdasarkan pertimbangan risiko, kepatuhan, keamanan sistem, atau ketentuan regulator.
  11. Pengakhiran layanan QRIS tidak menghapus kewajiban Merchant yang masih belum diselesaikan kepada Inacash.
  12. Setelah pengakhiran layanan, Merchant wajib menghentikan penggunaan seluruh identitas, materi, QR Code, dan atribut QRIS yang diberikan oleh Inacash.

3. Disbursement

  1. Inacash menyediakan layanan Disbursement yang memungkinkan Merchant atau Pengguna melakukan instruksi penyaluran dana kepada satu atau lebih penerima dana melalui Platform.
  2. Dalam penyediaan layanan Disbursement, Inacash dapat bekerja sama dengan bank, lembaga keuangan, penyelenggara jasa pembayaran, switching, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki izin dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengguna atau Merchant wajib memastikan bahwa instruksi Disbursement yang diberikan kepada Inacash:
    1. sah dan sesuai hukum;
    2. tidak melanggar hak pihak lain;
    3. didukung oleh dana yang cukup;
    4. tidak berkaitan dengan aktivitas yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  4. Pengguna atau Merchant bertanggung jawab penuh atas seluruh instruksi Disbursement yang disampaikan melalui Platform.
  5. Pengguna atau Merchant wajib memberikan data penerima dana secara benar, lengkap, dan akurat.
  6. Inacash berhak menolak, membatalkan, atau menunda instruksi Disbursement apabila:
    1. data yang diberikan tidak lengkap atau tidak valid;
    2. saldo atau dana tidak mencukupi;
    3. terdapat indikasi fraud;
    4. terdapat indikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme;
    5. terdapat permintaan regulator atau pihak berwenang; atau
    6. terdapat alasan lain berdasarkan kebijakan manajemen risiko Inacash.
  7. Waktu pemrosesan Disbursement dapat berbeda tergantung:
    1. bank tujuan;
    2. metode pembayaran;
    3. waktu pengiriman instruksi;
    4. ketersediaan sistem pihak ketiga; dan/atau
    5. kondisi operasional lainnya.
  8. Pengguna memahami bahwa keberhasilan dan waktu penyelesaian transaksi Disbursement dapat dipengaruhi oleh sistem dan layanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Inacash.
  9. Penggunaan layanan Disbursement dapat dikenakan biaya layanan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Inacash.
  10. Inacash berhak melakukan pemotongan biaya secara langsung dari dana yang akan disalurkan atau melalui mekanisme lain yang disepakati.
  11. Disbursement dapat gagal atau ditolak apabila:
    1. nomor rekening tidak valid;
    2. rekening tujuan ditutup atau diblokir;
    3. terjadi gangguan sistem;
    4. terdapat pembatasan dari bank tujuan;
    5. terdapat indikasi fraud atau aktivitas mencurigakan.
  12. Dalam hal transaksi Disbursement gagal dan dana dikembalikan oleh pihak terkait, Inacash akan melakukan pengembalian dana sesuai prosedur yang berlaku.
  13. Pengembalian dana tidak termasuk biaya yang telah dibebankan oleh pihak ketiga apabila biaya tersebut tidak dapat dikembalikan.
  14. Inacash hanya bertindak sebagai penyedia layanan dan fasilitator pemrosesan instruksi Disbursement.
  15. Inacash tidak bertanggung jawab atas:
    1. kesalahan data penerima yang diberikan oleh Pengguna atau Merchant;
    2. keterlambatan yang disebabkan oleh sistem pihak ketiga;
    3. penolakan transaksi oleh bank atau mitra pembayaran;
    4. sengketa antara Pengguna, Merchant, dan penerima dana;
    5. kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian Pengguna atau Merchant.
  16. Tanggung jawab Inacash atas transaksi Disbursement terbatas pada nilai transaksi yang dipermasalahkan dan sepanjang kerugian tersebut terbukti secara langsung disebabkan oleh kesalahan Inacash.
  17. Inacash berhak menangguhkan atau mengakhiri layanan Disbursement secara sementara maupun permanen berdasarkan pertimbangan risiko, kepatuhan, keamanan sistem, atau ketentuan regulator.
  18. Pengakhiran layanan Disbursement tidak menghapus kewajiban Merchant yang masih belum diselesaikan kepada Inacash.

4. Virtual Account

  1. Inacash menyediakan layanan Virtual Account (“VA”) yang memungkinkan Merchant menerima pembayaran dari pelanggan melalui nomor Virtual Account yang diterbitkan oleh bank atau mitra yang bekerja sama dengan Inacash.
  2. Layanan VA disediakan untuk memfasilitasi identifikasi, pencatatan, dan rekonsiliasi pembayaran secara otomatis.
  3. Dalam penyediaan layanan VA, Inacash dapat bekerja sama dengan bank, lembaga keuangan, penyelenggara jasa pembayaran, atau pihak ketiga lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Layanan VA dapat mencakup:
    1. Static Virtual Account;
    2. Dynamic Virtual Account;
    3. Single-use Virtual Account;
    4. Multi-use Virtual Account;
    5. Notifikasi pembayaran secara real-time;
    6. Rekonsiliasi pembayaran;
    7. Dashboard transaksi; dan/atau
    8. Fitur lainnya yang tersedia dari waktu ke waktu.
  5. Merchant bertanggung jawab atas penggunaan nomor VA yang diberikan kepadanya.
  6. Merchant dilarang:
    1. memperjualbelikan nomor VA;
    2. menggunakan VA untuk kegiatan yang melanggar hukum;
    3. menggunakan VA untuk transaksi fiktif;
    4. mengalihkan penggunaan VA kepada pihak lain tanpa persetujuan Inacash.
  7. Merchant wajib:
    1. memberikan informasi pembayaran yang benar kepada pelanggan;
    2. menggunakan layanan VA sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. menjaga keamanan akses terhadap sistem dan dashboard Merchant;
    4. memastikan seluruh transaksi yang diterima melalui VA berkaitan dengan kegiatan usaha yang sah;
    5. mematuhi ketentuan regulator, APU PPT, dan kebijakan Inacash.
  8. Pembayaran dianggap diterima setelah sistem menerima konfirmasi keberhasilan transaksi dari bank atau mitra terkait.
  9. Data transaksi yang tercatat pada sistem Inacash akan menjadi dasar pencatatan pembayaran kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
  10. Waktu penerimaan pembayaran dapat dipengaruhi oleh sistem dan kebijakan operasional bank atau mitra terkait.
  11. Inacash tidak menjamin bahwa setiap pembayaran akan diproses secara instan apabila terjadi gangguan sistem, pemeliharaan, atau kondisi lainnya di luar kendali Inacash.
  12. Penggunaan layanan VA dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  13. Inacash berhak mengubah biaya layanan dengan pemberitahuan kepada Merchant sesuai ketentuan yang berlaku.
  14. Inacash bertindak sebagai penyedia layanan dan fasilitator pemrosesan transaksi VA.
  15. Inacash berhak menangguhkan, membatasi, atau menghentikan layanan VA apabila:
    1. Merchant melanggar T&C;
    2. terdapat indikasi fraud;
    3. terdapat risiko hukum, operasional, atau kepatuhan;
    4. terdapat instruksi regulator atau pihak berwenang;
    5. diperlukan untuk pemeliharaan atau keamanan sistem.
  16. Penghentian layanan tidak menghapus kewajiban Merchant yang masih harus diselesaikan kepada Inacash.

5. Settlement dan Rekonsiliasi

  1. Inacash menyediakan layanan settlement dan rekonsiliasi untuk memfasilitasi penyelesaian dana hasil transaksi yang diproses melalui Platform.
  2. Settlement dilakukan berdasarkan data transaksi yang tercatat pada sistem Inacash dan/atau sistem mitra yang bekerja sama dengan Inacash.
  3. Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data transaksi, dana yang diterima, dana yang disalurkan, dan laporan transaksi yang tersedia pada Platform.
  4. Dana hasil transaksi yang berhasil diproses akan disalurkan kepada Merchant sesuai dengan jadwal settlement yang berlaku.
  5. Jadwal settlement dapat berbeda berdasarkan:
    1. jenis layanan;
    2. metode pembayaran;
    3. kategori Merchant;
    4. ketentuan mitra pembayaran;
    5. hari operasional bank; dan/atau
    6. kebijakan Inacash.
  6. Settlement hanya akan dilakukan atas transaksi yang telah dinyatakan berhasil dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Inacash.
  7. Merchant memahami bahwa waktu penyelesaian dana dapat dipengaruhi oleh proses operasional bank, penyelenggara jasa pembayaran, switching, atau pihak ketiga lainnya yang bekerja sama dengan Inacash.
  8. Inacash berhak menahan sebagian atau seluruh dana settlement apabila:
    1. terdapat indikasi fraud atau transaksi mencurigakan;
    2. terdapat sengketa transaksi;
    3. terdapat kewajiban Merchant kepada Inacash yang belum diselesaikan;
    4. terdapat permintaan regulator, aparat penegak hukum, atau pihak yang berwenang;
    5. diperlukan untuk kepentingan investigasi, audit, atau kepatuhan;
    6. terdapat risiko operasional, hukum, kepatuhan, atau reputasi yang berpotensi merugikan Inacash.
  1. Penahanan settlement akan dilakukan selama jangka waktu yang dianggap perlu oleh Inacash sesuai dengan hasil investigasi atau ketentuan yang berlaku.
  2. Inacash menyediakan data dan laporan transaksi melalui dashboard, laporan elektronik, atau media lainnya yang ditentukan oleh Inacash.
  3. Merchant wajib melakukan pemeriksaan terhadap data transaksi dan laporan settlement yang diterima.
  4. Apabila Merchant menemukan ketidaksesuaian data, Merchant wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Inacash paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak laporan atau settlement diterima.
  5. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan dari Merchant, maka data transaksi dan laporan settlement dianggap benar dan diterima oleh Merchant.
  6. Data transaksi yang tercatat pada sistem Inacash merupakan data yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan settlement dan rekonsiliasi.
  7. Dalam hal terdapat perbedaan antara data yang dimiliki Merchant dengan data yang tercatat pada sistem Inacash, maka data yang tercatat pada sistem Inacash akan menjadi acuan utama, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya berdasarkan hasil investigasi.
  8. Inacash berhak menyimpan dan menggunakan catatan transaksi untuk kepentingan audit, kepatuhan regulator, penyelesaian sengketa, dan kebutuhan operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Pengguna wajib:
    1. memberikan data dan informasi yang benar, akurat, lengkap, dan terkini;
    2. menjaga kerahasiaan akun, password, OTP, API key, token, dan data akses lainnya;
    3. menggunakan layanan sesuai hukum yang berlaku;
    4. memastikan seluruh transaksi memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah.
  2. Pengguna dilarang:
    1. menggunakan layanan untuk kegiatan ilegal;
    2. melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan, perjudian ilegal, atau aktivitas yang melanggar hukum;
    3. melakukan reverse engineering, hacking, scraping, atau tindakan yang mengganggu sistem Inacash;
    4. menggunakan identitas palsu atau data pihak lain tanpa hak;
    5. menggunakan layanan untuk transaksi fiktif atau manipulatif.
  3. Inacash berhak melakukan pembatasan, penolakan, penundaan, atau penghentian layanan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, fraud, transaksi mencurigakan, atau pelanggaran terhadap S&K ini.

D. MERCHANT AGREGATOR

  1. Merchant Agregator bertindak atas nama dan untuk kepentingannya sendiri serta bertanggung jawab atas pengelolaan Merchant atau Sub-Merchant yang berada di bawah koordinasinya.
  2. Persetujuan sebagai Merchant Agregator sepenuhnya merupakan kewenangan Inacash berdasarkan hasil evaluasi bisnis, risiko, kepatuhan, dan persyaratan lainnya.
  3. Merchant Agregator wajib memenuhi seluruh persyaratan registrasi dan verifikasi yang ditetapkan oleh Inacash.
  4. Inacash berhak melakukan:
    1. KYC;
    2. KYB;
    3. Customer Due Diligence (CDD);
    4. Enhanced Due Diligence (EDD);
    5. pemeriksaan kepatuhan lainnya.
  5. Merchant Agregator wajib:
    1. memastikan seluruh Merchant atau Sub-Merchant yang dikelolanya menjalankan kegiatan usaha yang sah;
    2. melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap Merchant atau Sub-Merchant sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. memastikan Merchant atau Sub-Merchant mematuhi ketentuan Inacash;
    4. menyediakan informasi yang benar, lengkap, dan terkini kepada Inacash;
    5. membantu proses investigasi, audit, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inacash atau regulator;
    6. menerapkan langkah-langkah pengendalian risiko yang memadai terhadap Merchant atau Sub-Merchant yang dikelolanya.
  6. Merchant Agregator bertanggung jawab atas aktivitas Merchant atau Sub-Merchant yang berada di bawah pengelolaannya.
  7. Merchant Agregator wajib memastikan bahwa Merchant atau Sub-Merchant tidak menggunakan layanan Inacash untuk:
    1. aktivitas ilegal;
    2. transaksi fiktif;
    3. pencucian uang;
    4. pendanaan terorisme;
    5. kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  8. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Merchant atau Sub-Merchant dapat menjadi dasar bagi Inacash untuk mengambil tindakan terhadap Merchant Agregator.
  9. Inacash berhak menangguhkan, membatasi, atau mengakhiri kerja sama dengan Merchant Agregator apabila:
    1. melanggar S&K;
    2. memberikan informasi yang tidak benar;
    3. tidak memenuhi ketentuan regulator;
    4. menimbulkan risiko hukum, reputasi, operasional, atau kepatuhan bagi Inacash.
  10. Pengakhiran kerja sama tidak menghapus kewajiban Merchant Agregator yang masih harus diselesaikan.
  11. Merchant Agregator wajib membebaskan dan mengganti kerugian Inacash atas setiap tuntutan, klaim, kerugian, biaya, denda, sanksi, atau kewajiban yang timbul akibat:
    1. tindakan Merchant Agregator;
    2. tindakan Merchant atau Sub-Merchant yang berada di bawah pengelolaannya;
    3. pelanggaran hukum;
    4. pelanggaran ketentuan regulator; atau
    5. pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.

E. PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI

  1. Pengguna wajib melalui proses registrasi dan verifikasi sesuai kebijakan Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta ketentuan regulator yang berlaku.
  2. Dalam proses pendaftaran, Pengguna wajib memberikan data, dokumen, informasi, dan keterangan yang benar, lengkap, akurat, terkini, serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Dokumen yang dapat diminta oleh Inacash antara lain:
    1. Akta pendirian dan perubahan terakhir;
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Identitas direksi, komisaris, pemegang saham, dan/atau pengurus;
    5. Informasi rekening bank;
    6. Perizinan usaha yang relevan;
    7. Website, aplikasi, atau media usaha lainnya;
    8. Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Inacash.
  4. Inacash berhak melakukan verifikasi, validasi, dan pemeriksaan atas data dan dokumen yang telah diberikan.
  5. Inacash berhak melakukan Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), Know Your Customer (KYC), Know Your Business (KYB), Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta pemeriksaan kepatuhan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Merchant Agregator wajib melakukan Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), Know Your Customer (KYC), Know Your Business (KYB), Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta pemeriksaan kepatuhan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Merchant atau submerchant yang dikelolanya.

F. TRANSAKSI DAN SETTLEMENT

  1. Setiap transaksi yang berhasil diproses melalui sistem Inacash dianggap sah dan mengikat.
  2. Settlement kepada Merchant dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang ditentukan Inacash berdasarkan kerja sama yang berlaku.
  3. Inacash berhak melakukan:
    1. penahanan dana sementara;
    2. reserve fund;
    3. rolling reserve;
    4. penyesuaian settlement; atau
    5. offset dana,

    dalam hal terdapat indikasi fraud, chargeback, refund, sengketa, pelanggaran hukum, atau risiko finansial lainnya.

  4. Pengguna memahami bahwa waktu pemrosesan transaksi dapat dipengaruhi oleh sistem pihak ketiga, bank, prinsipal, switching, regulator, atau kondisi force majeure.
  5. Inacash berhak menolak, menangguhkan, atau membatalkan pendaftaran Merchant Agregator apabila:
    1. data atau dokumen yang diberikan tidak lengkap;
    2. data atau dokumen yang diberikan tidak benar, tidak akurat, atau menyesatkan;
    3. Merchant Agregator tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Inacash;
    4. terdapat indikasi fraud, pencucian uang, pendanaan terorisme, atau aktivitas ilegal lainnya;
    5. jenis usaha termasuk kategori usaha yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, regulator, atau kebijakan internal Inacash;
    6. terdapat risiko hukum, operasional, kepatuhan, reputasi, atau risiko lainnya yang menurut penilaian Inacash tidak dapat diterima.
  6. Penolakan atau pembatalan pendaftaran tidak menghilangkan hak Inacash untuk mengambil tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

G. BIAYA DAN POTONGAN

  1. Pengguna dan/atau Merchant wajib membayar biaya layanan, MDR, biaya transaksi, biaya settlement, biaya refund, chargeback fee, atau biaya lainnya sesuai kerja sama dan ketentuan Inacash.
  2. Inacash berhak melakukan pemotongan langsung terhadap dana settlement atas kewajiban pembayaran biaya, denda, chargeback, refund, atau kewajiban lainnya.
  3. Seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan kecuali ditentukan lain oleh Inacash.

H. REFUND

  1. Refund hanya dapat dilakukan atas transaksi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Inacash dan/atau mitra pembayaran yang bekerja sama dengan Inacash.
  2. Refund tidak menghapus hak dan kewajiban Para Pihak yang timbul sebelum dilakukannya Refund.
  3. Merchant bertanggung jawab penuh atas barang dan/atau jasa yang dijual kepada pelanggan.
  4. Pengajuan Refund wajib disertai dengan informasi dan dokumen pendukung yang memadai, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. nomor referensi transaksi;
    2. tanggal transaksi;
    3. nominal transaksi;
    4. alasan Refund; dan
    5. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
  5. Inacash berhak meminta dokumen atau informasi tambahan sebelum memproses permohonan Refund.
  6. Inacash berhak memotong dana Merchant untuk penyelesaian chargeback atau kewajiban lainnya.
  7. Setiap permohonan Refund akan melalui proses verifikasi oleh Inacash.
  8. Inacash berhak menyetujui, menolak, atau meminta klarifikasi atas permohonan Refund berdasarkan hasil verifikasi.
  9. Refund yang telah disetujui akan diproses melalui metode pembayaran yang digunakan dalam transaksi awal atau metode lain yang ditentukan oleh Inacash dan/atau mitra pembayaran.
  10. Waktu penyelesaian Refund dapat berbeda-beda tergantung:
    1. metode pembayaran yang digunakan;
    2. bank atau penyelenggara jasa pembayaran terkait;
    3. proses verifikasi yang diperlukan; dan/atau
    4. kebijakan pihak ketiga yang terlibat.
  11. Merchant memahami bahwa Inacash tidak dapat menjamin waktu penyelesaian Refund apabila terdapat keterlambatan yang disebabkan oleh pihak ketiga di luar kendali Inacash.
  12. Refund akan dibebankan kepada Merchant yang menerima dana transaksi tersebut.
  13. Inacash bertindak sebagai fasilitator pemrosesan Refund dan tidak bertanggung jawab atas sengketa antara Merchant dan pelanggan terkait barang dan/atau jasa.
  14. Inacash tidak bertanggung jawab atas keterlambatan Refund yang disebabkan oleh sistem bank, penyelenggara jasa pembayaran, atau pihak ketiga lainnya.
  15. Dalam hal terdapat kesalahan data yang diberikan oleh Merchant atau pelanggan, seluruh risiko dan akibat yang timbul menjadi tanggung jawab Merchant.

I. KEWAJIBAN KEPATUHAN

  1. Pengguna, Merchant, Merchant Agregator, dan pihak lain yang menggunakan layanan Inacash wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas, transaksi, produk, dan layanan yang dilakukan melalui Platform tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  3. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator bertanggung jawab penuh atas kepatuhan usahanya terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada perizinan usaha, perpajakan, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan ketentuan sektoral lainnya.
  4. Pengguna wajib mematuhi:
    1. seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. ketentuan Bank Indonesia;
    3. ketentuan APU PPT;
    4. ketentuan perlindungan konsumen; dan
    5. kebijakan internal Inacash.
  5. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator wajib memastikan bahwa seluruh dana dan transaksi yang dilakukan melalui Platform berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilegal.
  6. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator dilarang menggunakan layanan Inacash untuk:
    1. pencucian uang;
    2. pendanaan terorisme;
    3. pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
    4. judi online;
    5. penipuan;
    6. transaksi fiktif; dan/atau
    7. aktivitas lain yang melanggar hukum.
  7. Inacash berhak melakukan pemantauan, pemeriksaan, analisis, dan pelaporan transaksi sesuai ketentuan APU PPT yang berlaku.
  8. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator wajib memberikan data, dokumen, informasi, dan keterangan yang benar, lengkap, akurat, dan terkini.
  9. Merchant dan Merchant Agregator wajib memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik Data Pribadi apabila melakukan pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengungkapan, atau pemrosesan Data Pribadi.
  10. Merchant dan Merchant Agregator wajib menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi Data Pribadi yang dikelolanya.
  11. Merchant dan Merchant Agregator bertanggung jawab atas setiap pelanggaran pelindungan data pribadi yang terjadi akibat tindakan atau kelalaiannya.
  12. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator dilarang melakukan tindakan yang dapat:
    1. mengganggu operasional Platform;
    2. mengakses sistem tanpa hak;
    3. melakukan hacking, cracking, scraping, reverse engineering, atau tindakan serupa;
    4. menyebarkan malware atau program berbahaya lainnya.
  13. Pengguna wajib segera melaporkan kepada Inacash apabila mengetahui adanya akses tidak sah atau dugaan penyalahgunaan layanan.

J. KEAMANAN SISTEM

  1. Inacash berkomitmen untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang wajar dan memadai guna menjaga kerahasiaan, integritas, ketersediaan, dan keandalan Platform, sistem, data, serta layanan yang disediakan kepada Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator.
  2. Dalam menjalankan layanan, Inacash dapat menerapkan standar keamanan, prosedur operasional, dan pengendalian internal sesuai kebutuhan bisnis, perkembangan teknologi, serta ketentuan regulator yang berlaku.
  3. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator memahami bahwa penggunaan layanan elektronik memiliki risiko keamanan yang melekat, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan sistem, akses tidak sah, penyalahgunaan akun, serangan siber, malware, dan risiko teknologi informasi lainnya.
  4. Seluruh aktivitas yang dilakukan menggunakan akun yang terdaftar dianggap sebagai aktivitas yang sah dari pemilik akun yang bersangkutan.
  5. Pengguna dilarang:
    1. membagikan akun kepada pihak lain;
    2. menggunakan akun milik pihak lain;
    3. memperjualbelikan akun;
    4. mengalihkan hak penggunaan akun tanpa persetujuan Inacash.
  6. Inacash dapat menerapkan berbagai mekanisme keamanan untuk melindungi sistem dan layanan.
  7. Inacash berhak melakukan pembaruan, peningkatan, pemeliharaan, atau perubahan terhadap sistem keamanan sewaktu-waktu untuk menjaga keamanan dan keandalan layanan.
  8. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator wajib:
    1. menggunakan perangkat yang aman;
    2. menjaga keamanan jaringan internet yang digunakan;
    3. memperbarui sistem operasi dan perangkat lunak yang digunakan;
    4. menjaga kerahasiaan data transaksi dan informasi pelanggan;
    5. menerapkan pengendalian keamanan yang memadai terhadap sistem yang terhubung dengan Platform Inacash;
    6. segera melaporkan dugaan penyalahgunaan akun atau insiden keamanan kepada Inacash.
  9. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator dilarang:
    1. mengakses sistem Inacash tanpa hak atau kewenangan;
    2. melakukan hacking, cracking, phishing, spoofing, sniffing, scraping, reverse engineering, atau aktivitas sejenis;
    3. mengganggu, merusak, atau mencoba mengganggu operasional Platform;
    4. mengunggah, mengirimkan, atau menyebarkan malware, ransomware, spyware, virus, atau program berbahaya lainnya;
    5. melakukan pengujian keamanan terhadap sistem Inacash tanpa persetujuan tertulis dari Inacash;
    6. menggunakan layanan untuk tujuan yang dapat mengganggu keamanan sistem atau layanan pihak lain.
  10. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator wajib segera memberitahukan Inacash apabila mengetahui atau menduga adanya:
    1. akses tidak sah;
    2. kebocoran data;
    3. penyalahgunaan akun;
    4. transaksi mencurigakan;
    5. gangguan keamanan sistem; atau
    6. insiden keamanan lainnya.
  11. Inacash berhak meminta informasi, dokumen, dan kerja sama yang diperlukan untuk melakukan investigasi terhadap insiden keamanan tersebut.
  12. Dalam hal terjadi insiden keamanan, Inacash berhak melakukan tindakan yang dianggap perlu, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. pemblokiran akun;
    2. pembatasan akses;
    3. penghentian sementara layanan;
    4. penundaan transaksi;
    5. penahanan settlement;
    6. reset kredensial akses;
    7. investigasi dan audit keamanan.
  13. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila diperlukan untuk melindungi sistem, data, atau kepentingan pihak yang terdampak.
  14. Inacash berhak melakukan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan, pembaruan, atau pengujian sistem secara berkala maupun sewaktu-waktu.
  15. Selama proses pemeliharaan sistem, sebagian atau seluruh layanan dapat mengalami keterbatasan, gangguan, atau penghentian sementara.
  16. Inacash akan berupaya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu apabila memungkinkan secara operasional.
  17. Inacash tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
    1. kelalaian Pengguna dalam menjaga keamanan akun;
    2. penggunaan akun oleh pihak yang memperoleh akses akibat kelalaian Pengguna;
    3. perangkat atau jaringan yang tidak aman;
    4. malware atau virus pada perangkat Pengguna;
    5. serangan siber yang berada di luar kendali wajar Inacash;
    6. gangguan layanan pihak ketiga.
  18. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator bertanggung jawab penuh atas seluruh risiko yang timbul akibat kegagalan memenuhi kewajiban keamanan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.

K. FRAUD DETECTION SYSTEM

  1. Inacash menerapkan Fraud Detection System (“FDS”) sebagai bagian dari sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan untuk mendeteksi, mencegah, memantau, dan memitigasi risiko fraud, penyalahgunaan layanan, transaksi mencurigakan, dan aktivitas yang berpotensi merugikan Pengguna, Merchant, Merchant Agregator, Inacash, maupun pihak ketiga.
  2. FDS merupakan mekanisme otomatis dan/atau manual yang digunakan oleh Inacash untuk melakukan analisis terhadap aktivitas, transaksi, pola penggunaan layanan, dan informasi lainnya berdasarkan parameter yang ditetapkan oleh Inacash.
  3. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator memahami dan menyetujui bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui Platform dapat dipantau dan dianalisis melalui FDS.
  4. FDS dapat mengidentifikasi aktivitas yang berpotensi mencurigakan, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. transaksi dengan nominal atau frekuensi yang tidak wajar;
    2. transaksi berulang dalam waktu singkat;
    3. transaksi yang menyimpang dari profil usaha Merchant;
    4. penggunaan identitas atau rekening yang berbeda secara tidak wajar;
    5. transaksi yang diduga merupakan transaksi fiktif;
    6. penyalahgunaan QRIS, Virtual Account, Payment Gateway, atau layanan lainnya;
    7. percobaan akses tidak sah terhadap akun atau sistem;
    8. transaksi yang terindikasi berkaitan dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan, perjudian ilegal, atau aktivitas yang melanggar hukum; dan/atau
    9. aktivitas lain yang berdasarkan analisis Inacash dianggap memiliki risiko fraud.
  5. Apabila FDS mendeteksi adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko, Inacash berhak melakukan satu atau lebih tindakan berikut:
    1. melakukan verifikasi tambahan terhadap transaksi;
    2. meminta dokumen atau informasi pendukung;
    3. menunda pemrosesan transaksi;
    4. menahan settlement atau penyaluran dana;
    5. membatasi nilai atau jumlah transaksi;
    6. membatasi akses terhadap layanan tertentu;
    7. menonaktifkan sementara akun;
    8. menolak transaksi;
    9. menghentikan sementara atau permanen layanan kepada Merchant atau Merchant Agregator; dan/atau
    10. melakukan tindakan lain yang diperlukan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko dan kepatuhan.
  6. Inacash berhak melakukan investigasi terhadap transaksi atau aktivitas yang terindikasi fraud.
  7. Selama proses investigasi berlangsung, Inacash berhak:
    1. menahan dana;
    2. menunda settlement;
    3. membatasi penggunaan layanan;
    4. meminta klarifikasi dan dokumen tambahan;
    5. melakukan audit terhadap aktivitas Merchant atau Merchant Agregator.
  8. Merchant dan Merchant Agregator wajib memberikan dokumen dan informasi yang diminta dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Inacash.
  9. Apabila berdasarkan hasil FDS atau investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Inacash berhak:
    1. melaporkan transaksi kepada regulator atau instansi yang berwenang;
    2. memberikan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
  10. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator memahami bahwa penerapan FDS merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko dan tidak menjamin bahwa seluruh aktivitas fraud dapat dicegah atau dideteksi secara sempurna.
  11. Inacash tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan transaksi, penundaan settlement, pembatasan layanan, atau tindakan lain yang dilakukan berdasarkan hasil FDS sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan pertimbangan risiko, kepatuhan, dan perlindungan sistem pembayaran.
  12. Dengan menggunakan layanan Inacash, Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator menyatakan memahami dan menyetujui bahwa Inacash berhak menerapkan Fraud Detection System, melakukan pemantauan transaksi secara berkelanjutan, serta mengambil tindakan mitigasi risiko sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini demi menjaga keamanan, keandalan, dan integritas layanan serta memenuhi ketentuan regulator yang berlaku.

L. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang terdapat pada Platform Inacash merupakan milik Inacash dan/atau pihak ketiga yang memberikan lisensi kepada Inacash, yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator dilarang untuk:
    1. menyalin, memperbanyak, memodifikasi, menerjemahkan, atau mengadaptasi sebagian atau seluruh Platform;
    2. melakukan reverse engineering, dekompilasi, atau membongkar source code sistem Inacash;
    3. menjual, menyewakan, mengalihkan, melisensikan kembali, atau mengeksploitasi Platform untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan tertulis dari Inacash;
    4. menggunakan nama, logo, merek, atau identitas Inacash tanpa izin tertulis;
    5. menghapus atau mengubah pemberitahuan mengenai hak cipta, merek, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang terdapat pada Platform;
    6. membuat karya turunan (derivative works) dari Platform atau sistem Inacash tanpa persetujuan tertulis.
  3. Merchant dan Merchant Agregator dilarang menggunakan nama atau logo Inacash dengan cara yang dapat:
    1. menyesatkan masyarakat;
    2. menimbulkan kesan adanya afiliasi yang tidak benar;
    3. merugikan reputasi Inacash;
    4. melanggar hukum atau hak pihak lain.
  4. Inacash berhak meminta Merchant atau Merchant Agregator untuk menghentikan penggunaan merek Inacash sewaktu-waktu tanpa kompensasi.
  5. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator bertanggung jawab penuh atas setiap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan melalui penggunaan layanan Inacash.
  6. Apabila Inacash menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Inacash berhak untuk:
    1. menghapus atau menonaktifkan konten yang diduga melanggar;
    2. membatasi akses terhadap layanan;
    3. menangguhkan atau mengakhiri akun;
    4. menahan settlement atau pembayaran yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut;
    5. memberikan informasi kepada pemilik hak atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator wajib membebaskan dan mengganti kerugian Inacash dari setiap tuntutan, klaim, gugatan, kerugian, biaya, denda, atau kewajiban yang timbul akibat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Pengguna, Merchant, atau Merchant Agregator.

M. KONTEN YANG DILARANG

  1. Inacash akan berupaya memberikan pemberitahuan kepada Pengguna, Merchant, atau Merchant Agregator mengenai terjadinya Force Majeure melalui Platform, website, surat elektronik, dashboard, atau media komunikasi resmi lainnya apabila secara operasional memungkinkan.
  2. Dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan segera untuk menjaga keamanan sistem dan transaksi, Inacash dapat melakukan pembatasan layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  3. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator dilarang menggunakan layanan Inacash untuk kegiatan yang meliputi namun tidak terbatas pada:
    • Perjudian — perjudian dalam bentuk apa pun; judi online; taruhan olahraga; kasino online; togel; slot online; poker online; permainan yang mengandung unsur taruhan uang atau hadiah yang bertentangan dengan hukum.
    • Aktivitas Ilegal — pencucian uang; pendanaan terorisme; pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; penipuan; transaksi fiktif; pemalsuan dokumen; pencurian identitas; cybercrime; hacking; phishing; social engineering; aktivitas ilegal lainnya.
    • Barang dan Jasa yang Dilarang — narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam yang diperdagangkan tanpa izin; organ tubuh manusia; satwa dan tumbuhan yang dilindungi tanpa izin; barang hasil pencurian; barang palsu atau yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual; dokumen identitas palsu; perangkat atau aplikasi untuk melakukan kejahatan.
    • Konten yang Melanggar Kesusilaan — Pornografi; eksploitasi seksual; prostitusi; perdagangan manusia; konten yang melanggar kesusilaan sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Konten yang Mengandung Kekerasan — ancaman kekerasan; ujaran kebencian; diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); provokasi tindakan melawan hukum; konten yang mendorong terjadinya tindak pidana.
  4. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan ini, Inacash berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna, Merchant, atau Merchant Agregator, untuk:
    1. menolak pendaftaran;
    2. menolak transaksi;
    3. membatasi penggunaan layanan;
    4. menangguhkan atau menghentikan layanan;
    5. menahan settlement atau dana transaksi;
    6. meminta klarifikasi dan dokumen pendukung;
    7. melakukan investigasi;
    8. melaporkan kepada regulator atau aparat penegak hukum yang berwenang;
    9. mengakhiri kerja sama secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator bertanggung jawab penuh atas seluruh konten, barang, jasa, dan aktivitas yang dilakukan melalui Platform Inacash serta wajib membebaskan dan mengganti kerugian Inacash dari setiap tuntutan, klaim, denda, sanksi, kerugian, atau kewajiban yang timbul akibat pelanggaran terhadap ketentuan ini.

N. PERLINDUNGAN DATA

Pengguna dapat melihat bagian Kebijakan Privasi yang tidak terpisahkan dari S&K ini.


O. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

  1. Inacash menyediakan Platform dan layanan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, dan keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengguna, Merchant, dan Merchant Agregator memahami bahwa penggunaan layanan dilakukan atas risiko masing-masing dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Inacash hanya bertanggung jawab atas penyediaan layanan sesuai dengan ruang lingkup layanan yang disediakan oleh Inacash.
  4. Inacash bertindak sebagai penyedia layanan sistem pembayaran dan bukan sebagai penjual, distributor, pemasok, penyedia jasa, atau pihak yang melakukan transaksi jual beli antara Merchant dan pelanggan.
  5. Inacash tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
    1. kesalahan data yang diberikan oleh Pengguna, Merchant, atau Merchant Agregator;
    2. kesalahan nomor rekening, Virtual Account, QRIS, atau identitas penerima;
    3. instruksi transaksi yang diberikan oleh Pengguna atau Merchant;
    4. transaksi yang dilakukan menggunakan akun yang telah berhasil diautentikasi;
    5. penolakan transaksi oleh bank, penyelenggara jasa pembayaran, atau pihak ketiga lainnya.
  6. Inacash tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan, atau gangguan layanan yang disebabkan oleh:
    1. bank;
    2. penyelenggara jasa pembayaran;
    3. switching;
    4. penyedia jaringan telekomunikasi;
    5. penyedia layanan internet;
    6. penyedia pusat data;
    7. penyedia layanan teknologi; dan/atau
    8. pihak ketiga lainnya yang berada di luar kendali Inacash.
  7. Inacash tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
    1. kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan akun;
    2. penyalahgunaan password, OTP, API Key, Secret Key, token, atau kredensial lainnya;
    3. social engineering;
    4. phishing;
    5. account takeover;
    6. penipuan yang dilakukan oleh pihak lain di luar kendali Inacash.
  8. Inacash tidak bertanggung jawab atas kebocoran atau penyalahgunaan Data Pribadi yang disebabkan oleh:
    1. kelalaian Pengguna;
    2. kelalaian Merchant atau Merchant Agregator;
    3. perangkat yang tidak aman;
    4. pemberian data kepada pihak lain oleh Pengguna; atau
    5. tindakan pihak ketiga yang berada di luar kendali Inacash.
  9. Pengguna memahami bahwa Inacash berhak melakukan:
    1. penundaan transaksi;
    2. penolakan transaksi;
    3. penahanan settlement;
    4. pembatasan akun;
    5. pembatasan layanan;
    6. penghentian sementara layanan,

    dalam rangka penerapan Fraud Detection System (FDS), manajemen risiko, kepatuhan regulator, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), investigasi internal, audit, atau pemenuhan kewajiban hukum lainnya.

  10. Pengguna tidak dapat mengajukan tuntutan atas tindakan tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan itikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

P. FORCE MAJEURE

  1. Force Majeure meliputi namun tidak terbatas pada:
    1. bencana alam, termasuk gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, badai, atau kebakaran;
    2. wabah penyakit, epidemi, pandemi, atau keadaan darurat kesehatan masyarakat;
    3. perang, invasi, konflik bersenjata, aksi militer, pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, sabotase, terorisme, atau ancaman keamanan lainnya;
    4. pemogokan massal, lock out, gangguan tenaga kerja, atau gangguan operasional yang bersifat nasional;
    5. gangguan atau kegagalan jaringan telekomunikasi, internet, satelit, listrik, pusat data (data center), sistem pembayaran nasional, atau infrastruktur teknologi informasi;
    6. gangguan pada sistem bank, penyelenggara jasa pembayaran, switching, lembaga keuangan, atau mitra pihak ketiga yang digunakan dalam penyediaan layanan Inacash;
    7. perubahan kebijakan pemerintah, regulator, otoritas yang berwenang, atau diterbitkannya peraturan baru yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan layanan;
    8. tindakan atau keputusan pengadilan, regulator, atau instansi pemerintah yang menghambat penyelenggaraan layanan;
    9. serangan siber (cyber attack), Distributed Denial of Service (DDoS), ransomware, malware, eksploitasi keamanan, atau insiden teknologi informasi berskala besar yang berada di luar kendali wajar Inacash; dan/atau
    10. keadaan lain yang menurut penilaian wajar Inacash tidak dapat diperkirakan, dicegah, atau dihindari.
  2. Inacash akan berupaya memberikan pemberitahuan kepada Pengguna, Merchant, atau Merchant Agregator mengenai terjadinya Force Majeure melalui Platform, website, surat elektronik, dashboard, atau media komunikasi resmi lainnya apabila secara operasional memungkinkan.
  3. Dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan segera untuk menjaga keamanan sistem dan transaksi, Inacash dapat melakukan pembatasan layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Q. PENANGGUHAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN

  1. Inacash berhak menangguhkan atau menghentikan layanan secara sementara maupun permanen apabila:
    1. Pengguna melanggar S&K;
    2. terdapat indikasi fraud atau transaksi mencurigakan;
    3. terdapat permintaan regulator atau aparat berwenang;
    4. Pengguna menimbulkan risiko hukum, reputasi, atau finansial bagi Inacash.
  2. Penghentian layanan tidak menghapus kewajiban Pengguna yang masih tertunggak.

R. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

Inacash berhak mengubah S&K ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diinformasikan melalui Platform atau media komunikasi lainnya dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


S. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. S&K ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. Sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
  3. Apabila tidak tercapai penyelesaian, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di Indonesia.

T. KONTAK

Untuk pertanyaan, pengaduan, atau informasi lebih lanjut, Pengguna dapat menghubungi:

PT Inacash Lentera Teknologi
Alamat: Atria @Sudirman Lt. 4, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 33A, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Email: [email protected]
Telepon: 574 0321

Dengan menggunakan layanan Inacash, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini.

Tanggal Berlaku: …………………………